logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊUMP 2021 Tidak Naik, Buruh...
Iklan

UMP 2021 Tidak Naik, Buruh Jawa Barat Ancam Mogok Serentak

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi 2021 sebesar Rp Rp 1.810.351,36 atau sama dengan UMP 2020. Sejumlah buruh kecewa dengan keputusan itu dan berencana mogok kerja di seluruh kabupaten/kota.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B8q2FSAANb8iHbUv0vAQKJJMU4E=/1024x656/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201007TAM-01_1603798597.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Sejumlah 1.000 buruh berunjuk rasa menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/10/2020). Mereka menuntut kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8,5 persen.

BANDUNG, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi 2021 sebesar Rp Rp 1.810.351,36 atau sama dengan UMP 2020. Sejumlah buruh kecewa dengan keputusan itu dan berencana mogok kerja di seluruh kabupaten/kota.

Penetapan UMP Jabar mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan