Iklan
UMP 2021 Tidak Naik, Buruh Jawa Barat Ancam Mogok Serentak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi 2021 sebesar Rp Rp 1.810.351,36 atau sama dengan UMP 2020. Sejumlah buruh kecewa dengan keputusan itu dan berencana mogok kerja di seluruh kabupaten/kota.
BANDUNG, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi 2021 sebesar Rp Rp 1.810.351,36 atau sama dengan UMP 2020. Sejumlah buruh kecewa dengan keputusan itu dan berencana mogok kerja di seluruh kabupaten/kota.
Penetapan UMP Jabar mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.