Jawa Tengah Putuskan Upah Minimum Provinsi 2021 Naik
Pemerintah Provinsi Jateng menetapkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 3,27 persen dari Rp 1.742.015 pada tahun 2020 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021. Seluruh kabupaten/kota diminta mengacu UMP tersebut.
TEGAL, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jateng naik dari Rp 1.742.015 pada 2020 menjadi Rp 1.798.979,12. Kabupaten/kota se-Jateng diminta menyesuaikan.
Setelah menerima masukan dari perwakilan serikat buruh dan pengusaha serta menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan UMP Jateng 2021. Dalam penetapan UMP tahun 2021, Pemprov Jateng mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.