logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLagi, Dugaan Pelanggaran...
Iklan

Lagi, Dugaan Pelanggaran Pilgub Kalsel Dilaporkan ke Bawaslu

Dugaan pelanggaran dalam pemilihan gubernur Kalimantan Selatan kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu. Jika terbukti, dugaan pelanggaran kali ini mempunyai sanksi yang sangat berat, yakni pembatalan sebagai calon.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sb-SMLZt5IyGNRfrMeTrzVwGTn8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Ff2bfe3e2-e8ea-4d35-b483-158c3a3c5d09_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Warga melintasi baliho dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan di Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Jumat (2/10/2020).

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Kasus dugaan pelanggaran dalam pemilihan gubernur Kalimantan Selatan kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan. Laporan disampaikan langsung oleh seorang warga bersama kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi.

Pelapor atas nama Jurkani bersama kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 yang diketuai pengacara kondang Bambang Widjojanto mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Rabu (28/10/2020) siang. Calon gubernur Kalsel Denny Indrayana turut hadir dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan