KEIMIGRASIAN
Nelayan Aceh dan Imigran Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya
Proses hukum terhadap tersangka jangan sampai memberi efek jera bagi nelayan lain untuk membantu dalam kasus yang sama. Proses hukum harus transparan dan pemerintah harus memfasilitasi pengacara untuk tersangka.

Empat tersangka penyelundupan warga Rohingya ditahan oleh aparat Polda Aceh, Selasa (27/10/2020).
BANDA ACEH, KOMPAS — Kepolisian Daerah Aceh menetapkan empat tersangka dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke Provinsi Aceh. Mereka terdiri dari dua nelayan Aceh dan dua imigran Rohingya. Proses hukum harus transparan dan pemerintah harus memfasilitasi pengacara untuk tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Komisaris Besar Sony Sanjaya, Selasa (27/10/2020), mengatakan, dua tersangka warga Aceh adalah FA (47) dan AS (37), sedangkan dua imigran Rohingya adalah R (32) dan SB (42).