logo Kompas.id
NusantaraImigrasi: Sebelum atau Sesudah...
Iklan

Imigrasi: Sebelum atau Sesudah ”Omnibus Law”, Pengawasan Orang Asing Tetap Ketat

Sebelum ataupun sesudah adanya ”omnibus law”, pengawasan terhadap orang asing di Malang akan selalu ketat. Jika melanggar, orang asing tersebut akan dideportasi atau bahkan disidang karena melakukan pelanggaran hukum.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jYG75G0EAxObtv5-ab3dfsZVcA8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F917292c1-38b9-4db1-8807-6e169da0c330_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Petugas mengambil foto pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon, Jawa Barat, Senin (27/1/2020). Kanim Kelas I Cirebon membuka pelayanan paspor di Grage City Mal Cirebon sejak Februari 2020.

MALANG, KOMPAS — Sebelum ataupun sesudah adanya omnibus law, pengawasan terhadap orang asing di Malang akan selalu ketat. Imigrasi tak segan mendeportasi, bahkan menyidang warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani, Selasa (13/10/2020), seusai memberikan siaran pers capaian kerja lembaganya. Dalam kesempatan itu, dijelaskan mengenai beberapa bentuk ketegasan institusinya, seperti menolak permohonan paspor, memproses secara hukum seorang warga negara asing yang dinilai melanggar hukum, dan menindak para WNA yang izin tinggalnya kedaluwarsa.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan