KPU Tolak Gugurkan Calon Petahana Pegunungan Bintang
KPU memutuskan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan penetapan calon bupati petahana di Kabupaten Pegunungan Bintang, Costan Oktemka. KPU menilai rekomendasi Bawaslu janggal dan tak sesuai aturan.
JAYAPURA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, memutuskan tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan keikutsertaan Costan Oktemka sebagai calon kepala daerah dalam pilkada 2020. KPU menilai rekomendasi tersebut janggal dan tidak sesuai aturan.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Provinsi Papua Adam Arisoy, saat dihubungi dari Jayapura, Senin (12/10/2020). Dia menjelaskan, hasil rapat pleno KPU Pegunungan Bintang pada Sabtu (10/10), memutuskan rekomendasi itu janggal karena menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, tidak menyertakan undang-undang terkait pelanggaran oleh Costan, dan Costan sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat pejabat di Pemkab Pegunungan Bintang.