logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTes Cepat Covid-19 pada...
Iklan

Tes Cepat Covid-19 pada Pendemo di Kepri Disoal

Dua buruh, yang berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di Tanjung Pinang, dinyatakan reaktif tes cepat Covid-19, Kamis (8/10/20200), sehingga harus dikarantina. Padahal, penapisan dengan tes cepat dianggap tak valid.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KP7AVhhcp9SfRNMbXk2NqP2x9co=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F69921cfe-8827-4b8d-873f-554857331ba7_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Pendemo terlibat saling dorong karena dihalangi polisi saat menuju gedung DPRD Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2020). Ribuan pendemo yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan pelajar, turun ke jalanan Kota Batam untuk menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

BATAM, KOMPAS β€” Dua koordinator buruh yang sedianya berunjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang Cipta Kerja di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, sempat dinyatakan reaktif tes cepat Covid-19, Kamis (8/10/2020). Mereka sempat dikarantina sebelum akhirnya menjalani tes usap. Penapisan Covid-19 dengan tes cepat sudah lama dikritik ahli kesehatan.

Ketua Federasi Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepri Saiful Badri, Minggu (11/10/2020), menyatakan, ia merupakan salah satu dari dua pendemo yang dinyatakan reaktif seusai menjalani tes cepat di Tanjung Pinang. Ia dan rekannya, menjalani tes cepat sesaat sebelum berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kepri menolak RUU Cipta Kerja.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan