PILKADA 2020
Sanksi Pengurangan Jatah Kampanye Mulai Diterapkan
Sanksi berupa pengurangan jatah kampanye mulai dijatuhkan kepada pasangan calon kepala/wakil kepala daerah yang melanggar ketentuan dan protokol kesehatan. Paslon sudah diperingatkan tetapi mengabaikannya
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F7a09df00-9fa9-4290-9390-9f2c45948dc7_jpg.jpg)
Suasana Deklarasi Koalisi Perubahan Purbalingga Maju yang mengusung bakal calon bupati Purbalingga M Sulhan Fauzi dan bakal calon wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno di Rembang, Purbalingga, Jawa Tengah seusai pendaftaran di KPU Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (6/9/2020). Kerumunan tidak terhindarkan.
JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah 2020 mulai dikenai sanksi berupa pengurangan jatah kampanye akibat melanggar protokol kesehatan dan mengabaikan teguran pengawas pemilu. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen peserta, tim kampanye, dan partai politik, untuk ikut mencegah penyebaran virus Covid-19.
Berdasarkan hasil penanganan tindak pidana pemilu di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) per 5-6 Oktober 2020, terdapat dua kasus pelanggaran protokol kesehatan, yang mana berdampak pada penjatuhan sanksi berupa pengurangan jatah kampanye pasangan calon. Dua kasus itu seluruhnya terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.