TATA KELOLA PEMERINTAHAN
KPK: Tertibkan Aset Daerah dan Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah daerah bisa melakukan penertiban asetnya. Hal itu akan mengarah pada upaya perwujudan kesejahteraan masyarakat.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F65841974-3c29-4900-a565-d2ccbab36742_jpeg.jpg)
Pemerintah Kota Malang berusaha menertibkan fasilitas perumahan yang harus diserahkan kepada pemerintah seusai membangun perumahan. Hal itu dinilai akan mendorong penertiban aset negara, yang akan mengarah pada perwujudan kesejahteraan masyarakat.
MALANG, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap daerah bisa melakukan penertiban asetnya. Hal itu akan mengarah pada upaya perwujudan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan hal itu saat menyaksikan penyerahan fasilitas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari sejumlah pengembang perumahan di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/10/2020). Pada acara itu, diserahkan PSU perumahan seluas 14.211,3 meter persegi kepada Pemerintah Kota Malang.