logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemprov Aceh Diminta Tidak...
Iklan

Pemprov Aceh Diminta Tidak Izinkan Tambang dalam Hutan Lindung

Tambang dalam hutan lindung memberikan dampak buruk dalam waktu yang lama, di antaranya perubahan bentang alam, penurunan kualitas air permukaan, gangguan terhadap habitat satwa lindung dan penurunan kualitas udara.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QjyM3dsXm0j08ue9gKn8JvDTVmo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200102AIN_Tambang-Emas-Ilegal_1577959708.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Aceh Muhammad Nur memaparkan peta tambang emas ilegal di Aceh, Kamis (2/1/2020) di Banda Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Aceh berharap Pemerintah Provinsi Aceh tidak memberikan izin pada aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Selatan. Aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung memicu kerusakan alam dan bencana ekologi.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Senin (5/10/2020), menuturkan, saat ini, beberapa perusahaan akan melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Manggamat, Aceh Selatan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan