logo Kompas.id
NusantaraGugus Tugas Covid-19 Sumut...
Iklan

Gugus Tugas Covid-19 Sumut Tutup Tempat Wisata Langgar Protokol

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut dan Deli Serdang menutup tempat wisata air Hairos Indah karena melanggar kesehatan. Ini penutupan tempat wisata yang pertama di Sumut.

Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NSmoEUNqp_O5xL8jT_4Uaho8AYc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FVER_7086_1601643193.jpg
HUMAS PEMPROV SUMUT/VERI ARDIAN

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara bersama GTPP Covid-19 Deli Serdang secara resmi menutup sementara aktivitas wahana hiburan Hairos Indah (Hairos Water Park) di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (2/10/2020).

MEDAN, KOMPAS — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dan Deli Serdang menutup tempat wisata air Hairos Indah di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, karena terbukti melanggar protokol kesehatan, Jumat, (2/10/2020). Penutupan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

Penutupan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara. Sebuah spanduk bertuliskan ”Ditutup. Tempat ini dalam pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut” dipasang di pintu gerbang masuk lokasi wisata itu.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan