Komnas HAM ”Cium” Adanya Dugaan Penyerobotan Lahan dalam Konflik Kinipan
Konflik lahan adat Kinipan berlarut-larut tak menemui jalan keluar. Komisi Nasional HAM pun ikut mengendus adanya pelanggaran HAM dan penyerobotan lahan dalam konflik tersebut dan mendatangi lokasi di Kinipan.
PALANGKARAYA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggali fakta-fakta dugaan pelanggaran HAM dan penyerobotan lahan dalam konflik lahan adat di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Setelah bertemu masyarakat dan pemerintah daerah, mereka mendorong agar masyarakat adat dilindungi, diakui, dan diberikan hak-haknya.
Tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terdiri dari empat orang dan dipimpin Subkoordinator Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Nurjaman. Mereka mendatangi Desa Kinipan bertemu dengan masyarakat, pihak perusahaan perkebunan sawit yang berkonflik dengan masyarakat, dan pemerintah daerah, mulai dari kabupaten hingga provinsi.