Masih Ada Arak-arakan, Dua Paslon Pilkada Pekalongan Ditegur
Dua pasangan calon peserta pilkada di Pekalongan, Jateng, diberi surat peringatan oleh Bawaslu setempat karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat pengundian nomor urut.
KAJEN, KOMPAS β Dua pasangan calon peserta pemilu Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Asip Kholbihi-Sumarwati dan Fadia A Rafiq-Riswadi, mendapatkan surat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu setempat karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Pada saat pengundian nomor urut, kedua pasangan calon itu mengerahkan massa dan mengadakan arak-arakan.
Dalam surat yang dilayangkan, Kamis (24/9/2020) itu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menyatakan dua pasangan calon melakukan arak-arakan dan mengundang massa pendukung di luar ruangan. Padahal, dalam Pasal 88b Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, hal itu dilarang.