Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Aceh Tidak Terbuka
Penggunaan anggaran penanganan Covid-19 diawasi oleh inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan sehingga akan menutup kemungkinan penyalahgunaan. Anggaran penyesuaian tidak ada dalam bentuk tunai di kas pemerintah daerah.
BANDA ACEH, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan lembaga swadaya antikorupsi menilai Pemerintah Provinsi Aceh menutupi dokumen penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Transparansi penggunaan anggaran penting diterapkan agar publik bisa mengawasi.
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Rizal Falevi Kirani, dalam diskusi virtual ”Transparansi Informasi Mengenai Covid-19”, Selasa (29/9/2020), mengatakan, Pemprov Aceh tidak menerapkan transparansi informasi terkait penanganan Covid-19. DPRA telah menyurati Gugus Tugas Penanganan Covid-19 meminta dokumen rincian rencana penggunaan anggaran penyesuaian, tetapi tidak diberikan. ”Pemerintah sangat tertutup, seharusnya dokumen anggaran dibuka agar tidak ada kecurigaan,” kata Rizal.