logo Kompas.id
NusantaraPenggunaan Anggaran Penanganan...
Iklan

Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Aceh Tidak Terbuka

Penggunaan anggaran penanganan Covid-19 diawasi oleh inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan sehingga akan menutup kemungkinan penyalahgunaan. Anggaran penyesuaian tidak ada dalam bentuk tunai di kas pemerintah daerah.

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6e0jCcZlQW87wqbmgWl-axdi46w=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200921AIN_Tes-swab_1600688859.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Warga menjalani tes usap Covid-19 di Laboratorium Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Aceh, Senin (21/9/2020)

BANDA ACEH, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan lembaga swadaya antikorupsi menilai Pemerintah Provinsi Aceh menutupi dokumen penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Transparansi penggunaan anggaran penting diterapkan agar publik bisa mengawasi.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Rizal Falevi Kirani, dalam diskusi virtual ”Transparansi Informasi Mengenai Covid-19”, Selasa (29/9/2020), mengatakan, Pemprov Aceh tidak menerapkan transparansi informasi terkait penanganan Covid-19. DPRA telah menyurati Gugus Tugas Penanganan Covid-19 meminta dokumen rincian rencana penggunaan anggaran penyesuaian, tetapi tidak diberikan. ”Pemerintah sangat tertutup, seharusnya dokumen anggaran dibuka agar tidak ada kecurigaan,” kata Rizal.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan