Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Hajatan Viral, Polisi Kenakan Wajib Lapor
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat menggelar hiburan dangdut di tengah pandemi. Ini kasus pertama pelanggaran protokol kesehatan oleh pejabat yang ditindak polisi.
TEGAL, KOMPAS โ Kepolisian Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020), menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka setelah nekat menggelar hajatan dengan hiburan dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Ini kasus pertama pelanggaran protokol kesehatan oleh pejabat yang ditindak polisi.
Dalam kasus ini, Wasmad tidak ditahan, tetapi diwajibkan melapor karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan dan ancaman hukuman maksimal hanya satu tahun. โSelama ini tersangka cukup kooperatif dan ancaman hukuman maksimalnya satu tahun. Untuk itu, kami memutuskan untuk tidak menahan tersangka,โ kata Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo di Kantor Polres Tegal Kota, Senin petang.