logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPejabat Penyelenggara...
Iklan

Pejabat Penyelenggara Dangdutan Tidak Akan Dapat Bantuan Hukum dari Partai

DPD Partai Golkar Jateng tidak akan memberi bantuan hukum bagi kadernya, Ketua DPD Golkar Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Wasmad yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu terjerat hukum setelah nekat menggelar dangdutan.

Oleh
KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/19G3VlbfGc_MJc7JjG0pe5aiYfQ=/1024x696/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FDSC08024_1600874831.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Warga berkerumun di depan panggung dangdut dalam rangka memeriahkan pesta pernikahan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Rabu (23/9/2020). Kegiatan itu dikritisi karena mengundang kerumunan di tengah pandemi.

TEGAL, KOMPAS β€” Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terancam dipidana karena nekat menyelenggarakan hajatan dengan hiburan dangdutan di tengah pandemi. Wasmad yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Tegal tidak akan mendapat bantuan hukum dari partainya.

Wasmad menggelar resepsi pernikahan dan khitanan dua anaknya di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Dalam kegiatan itu, ratusan orang datang berkerumun dan beberapa di antaranya tidak memakai masker.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan