Ubah Metode Kampanye Konvensional ke Virtual
KPU melarang kampanye yang dapat mengundang kerumunan massa, seperti konser musik dan donor darah. Para calon kepala daerah diharapkan mengoptimalkan kampanye virtual melalui media sosial dan lainnya.
JAKARTA, KOMPAS β Aturan menggelar kampanye di Pemilihan Kepala Daerah 2020 dalam bentuk rapat umum, pentas seni, hingga konser musik telah dihapuskan demi mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran Covid-19. Dengan keterbatasan ruang gerak tersebut, para calon kepala daerah dituntut kreatif dan mengintensifkan kampanye secara virtual.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah telah menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 23 September, kemudian diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah pada Kamis (24/9/2020). Setelah itu, tahapan kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020.