Desakan Penundaan Pilkada Muncul di Lampung
Meningkatnya kasus Covid-19 di Lampung membuat sejumlah pihak mendesak penundaan Pilkada 2020. Pilkada berpotensi menjadi kluster baru penularan virus SARS-CoV-2.
![https://cdn-assetd.kompas.id/Ocr1mYc88zCaLBpD45Vmjxeq93Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FDSC07552_1573218172.jpg](https://cdn-assetd.kompas.id/Ocr1mYc88zCaLBpD45Vmjxeq93Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FDSC07552_1573218172.jpg)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Chandra Muliawan (baju putih) saat acara konferensi pers di Bandar Lampung.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Meningkatnya kasus Covid-19 di Lampung membuat sejumlah pihak mendesak penundaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada berpotensi menjadi kluster baru penularan virus SARS-CoV-2 karena lemahnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Chandra Muliawan menilai, banyak pihak yang masih mengabaikan aturan penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September, misalnya, terjadi kerumunan massa pendukung di sekitar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, KPU telah mengimbau agar pendukung tidak mengadakan arak-arakan.