Cegah Kerumunan, Bakal Paslon Pilkada Lampung Dilarang Kerahkan Pendukung
KPU Provinsi Lampung meminta bakal pasangan calon yang maju dalam kontestasi Pilkada 2020 tidak mengerahkan massa pendukung saat penetapan dan pengundian nomor urut. Kampanye juga maksimal diikuti 100 orang.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung meminta bakal pasangan calon yang maju dalam kontestasi Pilkada 2020 tidak mengerahkan massa pendukung saat pengundian dan penetapan nomor urut. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan dalam upaya menekan penularan Covid-19.
โSaat ini KPU kabupaten/kota sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas teknis pelaksanaan penetapan paslon (pasangan calon) dan pengundian nomor urut dengan menerapkan protokol kesehatan,โ kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (20/9/2020).