KPU Bali Wajibkan Penyelenggara Pilkada Rutin Ikuti Pemeriksaan Covid-19
Seluruh petugas penyelenggara pilkada serentak di Bali, termasuk komisioner KPU, wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19. Hal itu diharapkan memberi jaminan terselenggaranya pilkada yang aman dan nyaman.
BADUNG, KOMPAS — Seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum kepala daerah serentak di enam daerah di Bali, termasuk komisioner Komisi Pemilihan Umum, wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan terkait penyakit akibat virus korona baru (Covid-19) secara rutin. Pemeriksaan secara rutin itu diharapkan memberi jaminan terselenggaranya pilkada serentak yang aman dan nyaman meskipun digelar dalam situasi pandemi Covid-19.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, KPU Bali dan jajaran KPU di enam daerah penyelenggara pilkada serentak di Bali sudah berkomitmen menyelenggarakan pilkada yang aman dan nyaman dengan menerapkan protokol kesehatan selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.