Sidoarjo Pilih Terapkan Denda dan Kurungan
Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo meninggalkan sanksi sosial dan memilih sanksi denda serta kurungan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dalam upaya mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19.
SIDOARJO, KOMPAS β Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo meninggalkan sanksi sosial dan memilih sanksi denda serta kurungan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dalam upaya mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19. Hasilnya, 157 pelanggar ditindak dalam empat hari.
Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, kebijakan penerapan sanksi denda dan sanksi pidana kurungan terhadap pelanggar protokol kesehatan itu didasarkan pada hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah tentang penanganan Covid-19 yang berlangsung pada Rabu (16/9) malam.