logo Kompas.id
›
Nusantara›Pemkot Makassar Tegakkan...
Iklan

Pemkot Makassar Tegakkan Protokol Kesehatan, Puluhan Pelanggar Terjerat Sanksi

Pemkot Makassar menerapkan sanksi berupa denda Rp 100.000 hingga Rp 30 juta bagi pelanggar protokol kesehatan. Ini menjadi upaya menyadarkan warga guna mencegah penyebaran virus korona.

Oleh
Reny Sri Ayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/13mx5e6rUR6xlPP4C_vjVa3OSCg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F349719C0-E051-44DA-AB5B-E2966F095393_1600253697.jpeg
DOKUMENTASI SATPOL PP KOTA MAKASSAR

Petugas gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan menggelar operasi yustisi bagi warga dan pelaku usaha di Kota Makassar, Sulsel.

MAKASSAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Makassar melalui satuan polisi pamong praja terus menggelar operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan. Sejak awal pekan hingga Rabu (16/9/2020), puluhan warga terjaring operasi ini. Selain membayar denda, sebagian pelanggar juga diwajibkan mengikuti tes usap atau swab.

Penerapan sanksi dan operasi yustisi ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020, Perwali No 51/2020, dan Perwali No 53/2020. Peraturan ini, antara lain, berisi soal kewajiban warga memakai masker dan tidak berkerumun. Selain itu, kewajiban menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha bagi para pelaku usaha atau penyedia jasa.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan