Upaya Meniadakan Kotak Kosong di Pilkada Balikpapan dan Kukar Gagal
Setelah masa perpanjangan pendaftaran, hanya ada satu pasangan bakal calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap pilkada selanjutnya di Balikpapan dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Hingga masa akhir perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah di Balikpapan dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, hanya ada satu pasangan bakal calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap selanjutnya. Kedua daerah itu akan memiliki calon tunggal yang berhadapan dengan kolom kosong dalam Pilkada 2020.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 11-13 September. Hal itu dilakukan karena di kedua daerah tersebut hanya ada satu pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar pada tahap awal, 4-6 September.