logo Kompas.id
›
Nusantara›Terima Suap, Ketua DPRD dan...
Iklan

Terima Suap, Ketua DPRD dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Didakwa Pasal Berlapis

Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muara Enim, Ramlan Suryadi didakwa ikut menerima suap dana proyek di Kabupaten Muara Enim.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zMm57QVX3MrIRScySw3Gr3M0c3M=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200914RAM-Pengadilan-Virtual-II_1600078673.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Abu Hanifah sedang mendengarkan keterangan dari Kuasa Hukum terdakwa Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Senin (14/9/2020). Aries diduga terlibat dalam korupsi 16 proyek dana aspirasi DPRD Muara Enim.

PALEMBANG, KOMPAS—Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muara Enim, Ramlan Suryadi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan turut menerima suap dalam sejumlah proyek senilai total Rp 129 miliar. Keduanya dijerat pasal berlapis.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suhartini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (14/9/2020). Pada sidang tersebut hadir Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Januar Dwi Nugroho dan Penasehat Hukum kedua terdakwa. Sementara kedua terdakwa mengikuti sidang virtual dari Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan