Iklan
Pemkot Pekalongan Perketat Aturan Perjalanan Dinas ASN
Pemerintah Kota Pekalongan memperketat aturan perjalanan dinas ASN. Sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas, ASN diwajibkan memeriksakan kesehatannya serta mengarantina diri.
PEKALONGAN, KOMPAS Ββ Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memperketat aturan perjalanan kedinasan bagi aparatur sipil negara atau ASN untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas, ASN diminta memeriksakan kesehatannya serta melakukan karantina mandiri jika diperlukan.
Hingga Kamis (10/9/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Pekalongan 72 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang dirawat dan diisolasi mandiri, 8 orang meninggal dunia, dan 51 orang sembuh.