logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemkot Pekalongan Perketat...
Iklan

Pemkot Pekalongan Perketat Aturan Perjalanan Dinas ASN

Pemerintah Kota Pekalongan memperketat aturan perjalanan dinas ASN. Sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas, ASN diwajibkan memeriksakan kesehatannya serta mengarantina diri.

Oleh
KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

PEKALONGAN, KOMPAS Β­β€” Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memperketat aturan perjalanan kedinasan bagi aparatur sipil negara atau ASN untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas, ASN diminta memeriksakan kesehatannya serta melakukan karantina mandiri jika diperlukan.

Hingga Kamis (10/9/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Pekalongan 72 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang dirawat dan diisolasi mandiri, 8 orang meninggal dunia, dan 51 orang sembuh.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan