logo Kompas.id
NusantaraHadapi Sidang Pertama, Jerinx ...
Iklan

Hadapi Sidang Pertama, Jerinx “Walk Out”

Musisi Jerinx menolak mengikuti proses sidang pertama atas dirinya yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020), secara telekonferensi. Jerinx didakwa melanggar Undang-Undang ITE terkait unggahannya.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TSbTVsBogM7-uTHS8YoNCabWop0=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200910coka-sidang-perdana-jerinx-sid_1599735612.jpg
ISTIMEWA

Tangkapan layar dari sidang secara dalam jaringan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, atas terdakwa I Gede Ari Astina (43), musisi yang populer dengan nama Jerinx, Kamis (10/9/2020). Sidang secara daring itu ditolak terdakwa dan penasihat hukumnya.

DENPASAR, KOMPAS — Musisi I Gede Ari Astina (43), atau populer dengan sebutan Jerinx, menolak mengikuti proses sidang pertama atas dirinya yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020), secara telekonferensi. Ari Astina alias Jerinx didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan unggahannya pada akun media sosial @jrxsid sekitar Juni 2020 yang dinilai bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan.

Sikap Ari Astina alias Jerinx menolak mengikuti proses sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu kemudian dilanjutkannya dengan keluar ruangan. Aksi Jerinx diikuti seluruh tim kuasa hukumnya. Sebelumnya, Jerinx menyatakan menolak persidangan dilaksanakan secara telekonferensi atau secara dalam jaringan. Jerinx mengaku dirinya keberatan dengan sidang secara daring karena menilai hak-haknya sebagai warga negara dirampas dan dia merasa persidangan itu kurang adil.

Editor:
agnespandia
Bagikan