Bupati Jember Disanksi Tidak Terima Hak Keuangan
Gubernur Jatim Khofifah memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan. Bupati Jember Faida dinilai menjadi penyebab keterlambatan penyusunan R-APBD 2020.
BANYUWANGI, KOMPAS β Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan. Bupati Jember Faida dinilai menjadi penyebab keterlambatan penyusunan rancangan peraturan daerah APBD Jember pada 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 700/1713/060 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Bupati Jember. Dalam surat tersebut dijelaskan, alasan pemberian sanksi didasari pada hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Timur terhadap penetapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember.