Sanksi Disiplin Protokol Kesehatan Serentak Diterapkan di Bali
Mulai Senin (7/9/2020), Pemprov Bali dan pemda di Bali menggelar operasi penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan Covid-19. Penegakan hukum ditekankan sebagai penyadaran bersama.
DENPASAR, KOMPAS β Mulai Senin (7/9/2020), Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah daerah di Bali menggelar operasi penertiban dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan penyakit akibat virus korona baru (Covid-19). Penegakan hukum ditekankan sebagai langkah penyadaran bagi semua pihak untuk bersama-sama melindungi kesehatan diri pada masa pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, yang akrab disapa Tjok Ace, menyatakan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru bertujuan mencegah penyebaran penyakit Covid-19, menekan risiko kematian akibat Covid-19, dan mendorong pemulihan ekonomi Bali yang terdampak pandemi Covid-19.