Banjarmasin Kenakan Sanksi Sosial dan Denda pada Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Banjarmasin mulai memberlakukan sanksi sosial dan sanksi denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi diharapkan membuat masyarakat semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan.
BANJARMASIN, KOMPAS โ Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai memberlakukan sanksi sosial dan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu diharapkan memberikan efek jera sehingga kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan semakin baik.
Penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Regulasi itu merupakan revisi dari Perwali Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020.