logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSaat Mendaftar, Bakal Pasangan...
Iklan

Saat Mendaftar, Bakal Pasangan Calon Diminta Membawa Hasil Tes Usap

Komisi Pemilihan Umum akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September. Saat pendaftaran, bakal pasangan calon kepala daerah diminta menyertakan hasil tes usap.

Oleh
KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WdwmSQ_w6JJDLeSOyGN7FM8KRno=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fab058a43-75bc-419b-9973-584b1abe5b2b_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara dalam pilkada serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

KAJEN, KOMPAS β€” Mendekati dibukanya pendaftaran, sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah di wilayah pantura barat Jawa Tengah mulai berkomunikasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum setempat. Saat pendaftaran, bakal pasangan calon diminta menyertakan hasil tes usap.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, 4-6 September mendatang. Pada saat mendaftar, bakal pasangan calon diminta menyerahkan hasil pemeriksaan usap. Hal itu mengacu pada hasil revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan