logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPelaku Pembakaran Rumah di...
Iklan

Pelaku Pembakaran Rumah di Pekalongan Terancam Hukuman Mati

Amir (35), pria asal Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, yang membakar rumahnya hingga menyebabkan anak dan istrinya tewas terancam hukuman mati. Proses hukum tetap berjalan meski Amir masih dirawat.

Oleh
KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/e0OE5cRdr2Rul-ihOjFK6sf8V6o=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWhatsApp-Image-2020-08-29-at-17.19.10_1598703892.jpeg
DOKUMENTASI POLSEK BOJONG

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara pembakaran rumah di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (29/8/2020). Dalam peristiwa tersebut, tiga orang terbakar dan dua di antaranya meninggal.

KAJEN, KOMPAS β€” Amir (35), pelaku pembakaran rumah di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang menyebabkan anak dan istrinya meninggal terancam hukuman mati. Proses hukum tetap berjalan meski saat ini pria asal Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, itu sedang dirawat intensif akibat luka bakar yang diderita.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, Sabtu (29/8/2020), polisi menemukan sejumlah benda yang dicurigai sebagai alat bukti kejahatan, seperti korek api dan jeriken bensin. Keterangan para saksi dan rekaman kamera pemantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) Bojong juga menunjukkan Amir sengaja membeli bensin. Bensin itu kemudian dibawa masuk ke kamar dan digunakan untuk membakar rumah yang ditinggalinya, Sabtu dini hari.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan