Pelaku Pembakaran Rumah di Pekalongan Terancam Hukuman Mati
Amir (35), pria asal Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, yang membakar rumahnya hingga menyebabkan anak dan istrinya tewas terancam hukuman mati. Proses hukum tetap berjalan meski Amir masih dirawat.
KAJEN, KOMPAS β Amir (35), pelaku pembakaran rumah di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang menyebabkan anak dan istrinya meninggal terancam hukuman mati. Proses hukum tetap berjalan meski saat ini pria asal Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, itu sedang dirawat intensif akibat luka bakar yang diderita.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, Sabtu (29/8/2020), polisi menemukan sejumlah benda yang dicurigai sebagai alat bukti kejahatan, seperti korek api dan jeriken bensin. Keterangan para saksi dan rekaman kamera pemantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) Bojong juga menunjukkan Amir sengaja membeli bensin. Bensin itu kemudian dibawa masuk ke kamar dan digunakan untuk membakar rumah yang ditinggalinya, Sabtu dini hari.