logo Kompas.id
NusantaraBali Berlakukan Sanksi dan...
Iklan

COVID-19

Bali Berlakukan Sanksi dan Denda Administratif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelanggar protokol kesehatan di Bali bakal dijerat sanksi dan denda administratif. Tujuannya, meyakinkan semua kalangan bahwa penanganan Covid-19 di Bali dilakukan serius dan ketat.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/su-gbqkFLv6QnAGJeIYeWYIujbk=/1024x594/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200826cokc-koster-umumkan-pergub-protokol-covid_1598437977.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Spanduk pemberitahuan wajib masker dipasang di sebuah gang di wilayah Banjar Monang-Maning, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, seperti difoto pada Rabu (26/8/2020).

DENPASAR, KOMPAS — Pelanggar protokol kesehatan di Bali bakal dijerat sanksi dan denda administratif. Tujuannya untuk meyakinkan semua kalangan bahwa penanganan Covid-19 di Bali dilakukan serius dan ketat.

Hal itu dikatakan Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (26/8/2020), di Denpasar saat mengumumkan pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020. Pergub itu mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan penyakit akibat virus korona baru (Covid-19).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan