COVID-19
Bali Berlakukan Sanksi dan Denda Administratif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pelanggar protokol kesehatan di Bali bakal dijerat sanksi dan denda administratif. Tujuannya, meyakinkan semua kalangan bahwa penanganan Covid-19 di Bali dilakukan serius dan ketat.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200826cokc-koster-umumkan-pergub-protokol-covid_1598437977.jpg)
Spanduk pemberitahuan wajib masker dipasang di sebuah gang di wilayah Banjar Monang-Maning, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, seperti difoto pada Rabu (26/8/2020).
DENPASAR, KOMPAS — Pelanggar protokol kesehatan di Bali bakal dijerat sanksi dan denda administratif. Tujuannya untuk meyakinkan semua kalangan bahwa penanganan Covid-19 di Bali dilakukan serius dan ketat.
Hal itu dikatakan Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (26/8/2020), di Denpasar saat mengumumkan pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020. Pergub itu mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan penyakit akibat virus korona baru (Covid-19).