logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บBali Berlakukan Sanksi dan...
Iklan

Bali Berlakukan Sanksi dan Denda Administratif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelanggar protokol kesehatan di Bali bakal dijerat sanksi dan denda administratif. Tujuannya, meyakinkan semua kalangan bahwa penanganan Covid-19 di Bali dilakukan serius dan ketat.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/su-gbqkFLv6QnAGJeIYeWYIujbk=/1024x594/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200826cokc-koster-umumkan-pergub-protokol-covid_1598437977.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Spanduk pemberitahuan wajib masker dipasang di sebuah gang di wilayah Banjar Monang-Maning, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, seperti difoto pada Rabu (26/8/2020).

DENPASAR, KOMPAS โ€” Pelanggar protokol kesehatan di Bali bakal dijerat sanksi dan denda administratif. Tujuannya untuk meyakinkan semua kalangan bahwa penanganan Covid-19 di Bali dilakukan serius dan ketat.

Hal itu dikatakan Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (26/8/2020), di Denpasar saat mengumumkan pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020. Pergub itu mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan penyakit akibat virus korona baru (Covid-19).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan