Iklan
Bali Berlakukan Sanksi dan Denda Administratif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pelanggar protokol kesehatan di Bali bakal dijerat sanksi dan denda administratif. Tujuannya, meyakinkan semua kalangan bahwa penanganan Covid-19 di Bali dilakukan serius dan ketat.
DENPASAR, KOMPAS โ Pelanggar protokol kesehatan di Bali bakal dijerat sanksi dan denda administratif. Tujuannya untuk meyakinkan semua kalangan bahwa penanganan Covid-19 di Bali dilakukan serius dan ketat.
Hal itu dikatakan Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (26/8/2020), di Denpasar saat mengumumkan pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020. Pergub itu mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan penyakit akibat virus korona baru (Covid-19).