logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSanksi Denda Diterapkan,...
Iklan

Sanksi Denda Diterapkan, Ketaatan Warga Pantura Jateng Masih Rendah

Puluhan warga tak bermasker terjaring dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Batang, Jateng, Senin (24/8/2020). Kendati pemerintah setempat telah menetapkan denda, pelanggaran masih banyak dilakukan.

Oleh
KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mKw9Zxo_UaX6VRLEG1hsvsOLhdo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWhatsApp-Image-2020-08-24-at-15.06.20_1598268999.jpeg
DOK HUMAS PEMKAB BATANG

Bupati Batang Wihaji memebri arahaan sebelum operasi penegakan disiplin protokol kesehatan digelar di pasar dan daerah zona merah Covid-19, Senin (24/8/2020).

BATANG, KOMPAS β€” Kendati sanksi denda untuk pelanggaran protokol kesehatan sudah diterapkan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, puluhan warga masih kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Senin (24/8/2020). Mereka yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu diberi arahan terkait kewajiban memakai masker dan dijatuhi sanksi menyanyikan lagu-lagu nasional.

Bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Ke- 75 RI, Bupati Batang Wihaji mengumumkan dirinya sudah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam peraturan tersebut disebutkan, seluruh masyarakat yang beraktivitas di wilayah Batang wajib mengenakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan