Koalisi Masyarakat Gugat Pemkot Medan untuk Mengembalikan Fungsi Lapangan Merdeka
Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan warga negara atau ”citizen lawsuit” terhadap Pemerintah Kota Medan agar Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai cagar budaya, monumen bersejarah, dan ruang publik.
MEDAN, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap Pemerintah Kota Medan agar Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan itu dinilai penting untuk menghentikan komersialisasi dan mengembalikan fungsinya sebagai cagar budaya, monumen sejarah, dan ruang terbuka hijau untuk publik.
”Hari ini, kami menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan gugatan kepada Pemkot Medan. Jika tidak ada tanggapan selama 60 hari, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan Miduk Hutabarat, di Medan, Senin (24/8/2020).