Pelanggar Protokol Kesehatan di Batang Akan Didenda
Bupati Batang Wihaji menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pelanggar dikenai sanksi denda Rp 10.000-Rp 50 juta.
BATANG, KOMPAS โ Bupati Batang Wihaji mengeluarkan peraturan bupati yang mengatur kewajiban penerapan protokol kesehatan dan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pelanggar protokol kesehatan akan dikenai denda sebesar Rp 10.000-Rp 50 juta.
Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 RI, Wihaji mengumumkan, dirinya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020. Peraturan itu mengatur peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Batang.