logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPeraturan Gubernur Sumsel...
Iklan

Peraturan Gubernur Sumsel Masih Menunggu Keputusan Kemendagri

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih menunggu hasil verifikasi dari Kemendagri terkait Peraturan Gubernur Sumsel tentang pendisiplinan protokol kesehatan. Aturan ini diharapkan dapat menekan penularan.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6NWpI66XwbYJvmJIP5QYmUaBlMw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Ffa554e7b-17fb-4790-a039-557e0280d8d7_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Jamaah sedang mengikuti Shalat Jumat di Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (5/6/2020). Ini adalah Shalat Jumat pertama dalam dua bulan terakhir karena Palembang masuk dalam zona merah pandemi Covid-19. Jamaah pun harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

PALEMBANG, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait Peraturan Gubernur Sumsel tentang pendisiplinan protokol kesehatan. Nantinya, pergub ini akan menjadi landasan  dibuatnya aturan turunan yakni peraturan wali kota/bupati. Aturan tersebut dinilai dapat menekan angka konfirmasi positif Covid-19 yang masih merebak di Sumsel.

โ€œSampai sekarang pergub (peraturan gubernur) tersebut masih ada di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Saya harap minggu ini sudah ada di Sumsel sehingga dapat segera diterapkan,โ€ ungkap Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Kamis (13/8/2018) di Palembang.

Editor:
agnespandia
Bagikan