logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJambi Rumuskan Sanksi dan...
Iklan

Jambi Rumuskan Sanksi dan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Seluruh daerah di Jambi didorong agar cepat menerbitkan peraturan bupati wali kota untuk mengimplementasikan denda ataupun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZnLWuJUivc_nAfUSObxL8tdVnfc=/1024x634/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F60989e46-6cc5-4946-8b71-c276ce569c2b_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Imbauan untuk saling menjaga jarak terpasang di Pujasera Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020). Pujasera Blok S ditutup selama tiga hari mulai Kamis-Sabtu (15/8/2020) setelah dtemukan empat pedagang positif Covid-19.

JAMBI, KOMPAS β€” Menyusul keluarnya Surat Edaran Gubernur tentang Peringatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Jambi masih berproses dengan peraturan gubernur. Aturan diperkirakan baru akan dapat berlaku pekan depan.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Johansyah mengatakan, Surat Edaran tentang Peringatan Disiplin Penegakan Hukum dan Protokol Kesehatan telah terbit pada 7 Agustus. Agar lebih mengikat warga, surat itu akan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan