logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKasus Naik, Jam Kerja ASN...
Iklan

Kasus Naik, Jam Kerja ASN Jambi Kembali Diatur

Mulai Senin depan, jam bekerja di kantor hanya empat jam per hari bagi aparatur sipil negara di Jambi. Pengurangan jam berkantor dan pembatasan mobilitas diharapkan efetif menekan kasus baru Covid-19.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cZhomwK9hmKi685CXS3t6yP02Fo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190609_ENGLISH-OPINI_A_web_1560086987.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk berswafoto saat menghadiri upacara HUT Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Presiden meminta ASN untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

JAMBI, KOMPAS β€” Seiring dengan kenaikan konfirmasi kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi Jambi mengatur kembali jadwal bekerja di kantor bagi aparatur sipil negara. Mobilitas warga juga dikendalikan lewat pengaktifan pos di tiap perbatasan.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), pengendalian penyebaran Covid-19 dilakukan lewat pemberlakuan jam bekerja kantor secara bergiliran. Pengaturan jam tertuang lewat surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Jumat (7/8/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan