Iklan
Kasus Naik, Jam Kerja ASN Jambi Kembali Diatur
Mulai Senin depan, jam bekerja di kantor hanya empat jam per hari bagi aparatur sipil negara di Jambi. Pengurangan jam berkantor dan pembatasan mobilitas diharapkan efetif menekan kasus baru Covid-19.
JAMBI, KOMPAS β Seiring dengan kenaikan konfirmasi kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi Jambi mengatur kembali jadwal bekerja di kantor bagi aparatur sipil negara. Mobilitas warga juga dikendalikan lewat pengaktifan pos di tiap perbatasan.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), pengendalian penyebaran Covid-19 dilakukan lewat pemberlakuan jam bekerja kantor secara bergiliran. Pengaturan jam tertuang lewat surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Jumat (7/8/2020).