Iklan
Buka Dialog Sebelum Revisi Otsus Papua
Kajian dan dialog dengan berbagai lapisan masyarakat di Papua perlu dilakukan sebelum merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
JAYAPURA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua yang berakhir tahun depan tak boleh secara sepihak dilakukan. Diperlukan dialog antara pemerintah pusat dan masyarakat setempat agar revisi regulasi ini dapat mengatasi semua permasalahan di Papua.
Hal ini disampaikan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra selaku pembicara dalam webinar bertajuk ”Prihatin Papua”, Kamis (30/7/2020). Webinar ini diselenggarakan Unity in Diversity (UiD) bekerja sama dengan Moya Cafe.