Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Barat Bisa Didenda hingga Rp 500.000
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sanksinya bervariasi, dari teguran hingga denda Rp 100.000-Rp 500.000.
BANDUNG, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Sanksinya bervariasi, di antaranya berupa teguran, kerja sosial, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, dan denda Rp 100.000-Rp 500.000.
Penerapan sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19. Sanksi berlaku bagi perorangan serta pemilik, pengelola, dan penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan. Peraturan ini ditetapkan Senin (27/7/2020).