logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPelanggar Protokol Kesehatan...
Iklan

Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Barat Bisa Didenda hingga Rp 500.000

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sanksinya bervariasi, dari teguran hingga denda Rp 100.000-Rp 500.000.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5RQfZi3gztsxTw34mu1hpqaBE4U=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200422TAM-10_1587557066.jpg
Kompas

Personel Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mendata pengendara sepeda motor yang berboncengan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemerintah Provinsi Jabar akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di ruang publik.

BANDUNG, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Sanksinya bervariasi, di antaranya berupa teguran, kerja sosial, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, dan denda Rp 100.000-Rp 500.000.

Penerapan sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19. Sanksi berlaku bagi perorangan serta pemilik, pengelola, dan penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan. Peraturan ini ditetapkan Senin (27/7/2020).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan