logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSanksi Administratif demi...
Iklan

Sanksi Administratif demi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Kalsel

Pemprov Kalimantan Selatan mengeluarkan peraturan gubernur untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Bagi pelanggar pergub dikenai sanksi administratif, bukan denda uang.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jTDi4Mbpp20e9SWnecml9un0nMc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F6be90cec-21ee-4ca3-8a37-26f50d49101c_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas pengamanan protokol penanganan Covid-19 menyampaikan imbauan sekaligus membagikan pamflet dan masker kepada pedagang serta pembeli di Pasar Lama, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (28/5/2020).

BANJARBARU, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuat peraturan untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Para pelanggar bakal dikenai sanksi administratif, bukan denda uang. Hal ini untuk memastikan masyarakat tetap produktif, tetapi bebas dari Covid-19.

Ketentuan bagi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam menjalankan protokol kesehatan tertuang di dalam Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 066 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan