Iklan
Sanksi Administratif demi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Kalsel
Pemprov Kalimantan Selatan mengeluarkan peraturan gubernur untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Bagi pelanggar pergub dikenai sanksi administratif, bukan denda uang.
BANJARBARU, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuat peraturan untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Para pelanggar bakal dikenai sanksi administratif, bukan denda uang. Hal ini untuk memastikan masyarakat tetap produktif, tetapi bebas dari Covid-19.
Ketentuan bagi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam menjalankan protokol kesehatan tertuang di dalam Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 066 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19.