Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Masih Masuk Kampus, Koalisi Protes
Koalisi Anti Kekerasan Seksual meminta pihak Universitas Palangka Raya juga Kementerian Pendidikan untuk memecat PS, terpidana pelecehan seksual di Universitas Palangka Raya, secara tidak hormat.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Koalisi Anti Kekerasan Seksual meminta pihak Universitas Palangka Raya serta Kementerian Pendidikan memecat PS, terpidana pelecehan seksual di Universitas Palangka Raya, secara tidak hormat. PS dipidana, tetapi tetap bisa masuk kampus dan membuat resah korbannya yang masih aktif kuliah.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers tentang kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) pada Minggu (19/7/2020). Koalisi Anti Kekerasan Seksual terdiri dari 43 lembaga dan individu di Kalimantan Tengah. Mereka membentuk koalisi karena keprihatinan terhadap lingkungan pendidikan yang belum bebas pelecehan atau kekerasan seksual.
Baca juga : Lakukan Pelecehan Seksual pada Enam Mahasiswi, Kaprodi Ditahan