Kantor Imigrasi Mataram Mulai Terapkan Kebijakan Izin Tinggal di Masa Normal Baru
Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB mulai menerapkan kebijakan baru bagi warga negara asing pemegang izin tinggal keadaan terpaksa yang tinggal di Indonesia dan terdampak Covid-19. Kebijakan mulai berlaku 13 Juli 2020.
MATARAM, KOMPAS β Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai menerapkan kebijakan baru bagi warga negara asing pemegang izin tinggal keadaan terpaksa yang tinggal di Indonesia dan terdampak pandemi Covid-19. Penerapan kebijakan baru itu sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus agar warga negara asing memenuhi hak dan kewajibannya selama tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mataram Syahrifullah menyampaikan hal itu melalui siaran resmi di Mataram, Senin (13/7/2020). Siaran resmi itu disampaikan bersama Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Bagus Aditya Nugraha Suharyono dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Wisnu Ontoaji.