54 Tempat Hiburan dan Wisata di Kota Semarang Diizinkan Beroperasi
Salah satu obyek yang dibuka yakni Lawang Sewu, yang merupakan penanda Kota Semarang. Lawang Sewu mendapat rekomendasi dari Pemkot Semarang untuk beroperasi kembali mulai Kamis (9/7/2020). Protokol kesehatan diterapkan.
SEMARANG, KOMPAS β Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengizinkan operasional 54 tempat hiburan dan wisata karena telah dinilai siap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Salah satu yang diizinkan yakni Lawang Sewu, yang mendapat rekomendasi beroperasi pada Kamis (9/7/2020).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, sudah ada 134 tempat hiburan dan wisata yang mengajukan izin operasi di masa pandemi Covid-19. Penyediaan sarana protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung menjadi syarat tempat hiburan dan wisata beroperasi kembali.