logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί54 Tempat Hiburan dan Wisata...
Iklan

54 Tempat Hiburan dan Wisata di Kota Semarang Diizinkan Beroperasi

Salah satu obyek yang dibuka yakni Lawang Sewu, yang merupakan penanda Kota Semarang. Lawang Sewu mendapat rekomendasi dari Pemkot Semarang untuk beroperasi kembali mulai Kamis (9/7/2020). Protokol kesehatan diterapkan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fhLaRfz3V_sHMUHHZE1qWAjAgj0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F9fa90d8d-ad42-4b2b-9102-a12fe857da68_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Kendaraan melintas di depan bangunan Lawang Sewu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2020). Gedung Lawang Sewu, yang dikelola PT KAI, merupakan landmark sekaligus salah satu destinasi wisata di Kota Semarang. Pemkot Semarang memberi rekomendasi dibukanya kembali Lawang Sewu setelah ditutup selama hampir empat bulan.

SEMARANG, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengizinkan operasional 54 tempat hiburan dan wisata karena telah dinilai siap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Salah satu yang diizinkan yakni Lawang Sewu, yang mendapat rekomendasi beroperasi pada Kamis (9/7/2020).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, sudah ada 134 tempat hiburan dan wisata yang mengajukan izin operasi di masa pandemi Covid-19. Penyediaan sarana protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung menjadi syarat tempat hiburan dan wisata beroperasi kembali.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan