logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenambangan Ilegal di Blok...
Iklan

Penambangan Ilegal di Blok Matarape Sultra Tak Terbendung

Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Blok Matarape, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tidak terbendung. Sekitar 100 hektar kawasan hutan ditambang bijih nikelnya dan diduga telah berhasil diperjualbelikan.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QrqmQKy-27R1wNJII8-WNWAGR6c=/1024x678/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FWhatsApp-Image-2020-06-29-at-00.25.49_1593685890.jpeg
DOKUMENTASI WALHI SULTRA

Lokasi penambangan ilegal di Blok Matarape, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, akhir Juni 2020.

KENDARI, KOMPAS β€” Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Blok Matarape, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tidak terbendung meski sebelumnya ditindak oleh Bareskrim Polri. Sekitar 100 hektar kawasan hutan ditambang bijih nikelnya dan diduga telah berhasil diperjualbelikan.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra Saharuddin, di Kendari, Kamis (2/7/2020). Dia menjabarkan, pihaknya bersama beberapa instansi terkait melakukan penelusuran adanya laporan penambangan ilegal di Blok Matarape, tepatnya di Kecamatan Langgikima, Konawe Utara.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan