logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBoleh Angkut Penumpang,...
Iklan

Boleh Angkut Penumpang, Sejumlah Ojek Daring di Bandung Belum Paham Aturannya

Ojek daring kembali diperbolehkan mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru. Namun, masih banyak pengemudi belum memahami persyaratannya sehingga berpotensi mengabaikan pencegahan penularan Covid-19.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P51h_AasqgUp3rzaL2JTjW6KX-g=/1024x695/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200419TAM-02_1587304356.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Pengemudi ojek daring mengantarkan bantuan sosial kepada Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bandung dan Kota Cimahi, Minggu (19/4/2020).

BANDUNG, KOMPAS β€” Ojek daring kembali diperbolehkan mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru. Namun, masih banyak pengemudi belum memahami persyaratannya sehingga berpotensi mengabaikan pencegahan penularan Covid-19.

Hingga Rabu (17/6/2020) malam, di Kota Bandung, Jawa Barat, layanan antarpenumpang belum diaktifkan di aplikasi ojek daring. Namun, pengoperasian kembali layanan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan