Boleh Angkut Penumpang, Sejumlah Ojek Daring di Bandung Belum Paham Aturannya
Ojek daring kembali diperbolehkan mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru. Namun, masih banyak pengemudi belum memahami persyaratannya sehingga berpotensi mengabaikan pencegahan penularan Covid-19.
BANDUNG, KOMPAS β Ojek daring kembali diperbolehkan mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru. Namun, masih banyak pengemudi belum memahami persyaratannya sehingga berpotensi mengabaikan pencegahan penularan Covid-19.
Hingga Rabu (17/6/2020) malam, di Kota Bandung, Jawa Barat, layanan antarpenumpang belum diaktifkan di aplikasi ojek daring. Namun, pengoperasian kembali layanan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.