Sindikat Perdagangan Orang di Kapal China Diungkap
Polda Kepulauan Riau menangkap tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang di kapal ikan berbendera China. Mereka merupakan bagian dari sindikat internasional yang sudah beraksi selama empat tahun.
BATAM, KOMPAS β Polda Kepulauan Riau menangkap tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kapal ikan berbendera China. Mereka merupakan bagian dari sindikat internasional yang sudah beraksi selama empat tahun. Korbannya diperkirakan mencapai ratusan orang.
Sebelumnya, warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah di kapal ikan berbendera China, Lu Qing Yuan Yu 901, melompat ke Selat Malaka pada 5 Juni lalu. Mereka nekat melarikan diri dengan terjun ke laut karena tidak tahan selama tujuh bulan dipaksa bekerja dan disiksa di kapal tersebut.