logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPembagian Jam Kerja bagi...
Iklan

Pembagian Jam Kerja bagi Pekerja Disiapkan Guna Mengurangi Penumpukan Penumpang

Aturan pembagian jam kerja dikaji sejumlah kementerian, yakni Kemenpan RB untuk ASN, Kementerian BUMN untuk pegawai BUMN, dan Kemenaker untuk pekerja swasta. Tujuannya mengurangi penumpukan penumpang di transportasi umum

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PU4mO63XSuUMesn6mIzdlLJ2wdE=/1024x506/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F3ef9cf92-f356-49e5-9362-3c67bca897c9_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Panjangnya antrean masuk Stasiun Bogor, Kota Bogor, oleh ribuan calon penumpang KRL dengan tujuan arah Jakarta , Senin (8/6/2020). Sejumlah pekerja dan pelaku ekonomi dari wilayah Bogor Raya mulai harus berangkat ke Jakarta karena sejumlah perkantoran dan kegiatan perekonomian mulai buka pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah tengah mengkaji pembagian jam kerja atau sistem shift bagi aparatur sipil negara, pegawai Badan Usaha Milik Negara, dan pekerja swasta. Penerapan sistem kerja tersebut guna mengurangi penumpukan penumpang di transportasi umum.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/6/2020), mengatakan, pembagian jam kerja atau sistem shift ini merupakan tindak lanjut atas arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk mengurangi penumpukan penumpang di transportasi umum.

Editor:
Antony Lee
Bagikan