Pembagian Jam Kerja bagi Pekerja Disiapkan Guna Mengurangi Penumpukan Penumpang
Aturan pembagian jam kerja dikaji sejumlah kementerian, yakni Kemenpan RB untuk ASN, Kementerian BUMN untuk pegawai BUMN, dan Kemenaker untuk pekerja swasta. Tujuannya mengurangi penumpukan penumpang di transportasi umum
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah tengah mengkaji pembagian jam kerja atau sistem shift bagi aparatur sipil negara, pegawai Badan Usaha Milik Negara, dan pekerja swasta. Penerapan sistem kerja tersebut guna mengurangi penumpukan penumpang di transportasi umum.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/6/2020), mengatakan, pembagian jam kerja atau sistem shift ini merupakan tindak lanjut atas arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk mengurangi penumpukan penumpang di transportasi umum.