logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บDzulmi Eldin Divonis 6 Tahun...
Iklan

Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 4 Tahun

Eldin terbukti menerima total Rp 2,15 miliar dari 24 kepala dinas dan direktur utama BUMD. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Atas putusan itu, Eldin menyatakan pikir-pikir.

Oleh
NIKSON SINAGA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d2iGx2iYHzbWrbNpZP1O4mza1Cg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FIMG_3693_1591879662.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, melalui sambungan video konferensi, Kamis (11/6/2020). Eldin dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun karena terbukti menerima suap Rp 2,15 miliar.

MEDAN, KOMPAS โ€” Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hak politik untuk menduduki jabatan publik dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok. Eldin terbukti menerima suap Rp 2,15 miliar dari 24 kepala dinas dan direktur badan usaha milik daerah.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Azis, di Medan, Kamis (11/6/2020). Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider  6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan