Iklan
Penjual 167 Cucak Hijau secara Daring Ditangkap di Samarinda
Sebanyak 167 burung cucak hijau berhasil diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur. Tersangka LS (19) menjual secara daring satwa dilindungi itu.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan menangkap LS (19) karena memperjualbelikan satwa dilindungi. Barang buktinya, 167 burung cucak hijau (Chloropsis sonerati).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan, kasus ini terungkap ketika LS mengiklankan burung cucak hijau di Facebook. Setelah mendapatkan laporan dari warga, personel Balai Gakkum LHK Kalimantan langsung menuju rumah LS yang tercantum di iklan tersebut pada Kamis (4/6/2020).